Tingkatan merupakan susunan yang berlapis-lapis seperti lenggek rumah, tumpukan pada tangga/jenjang (Kibbi). Sekolah Dasar (SD) merupakan jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2001 pasal 17 mendefinisikan bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, dan berbentuk sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sedrajat.
